Tridinews.com - Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul, Turki, pada Jumat (7/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dalam pernyataan resminya, kejaksaan menjelaskan bahwa surat perintah ini dikeluarkan setelah penyelidikan atas dugaan serangan sistematis Israel terhadap warga sipil Gaza. Penyelidikan tersebut dimulai berdasarkan laporan dari korban dan anggota Global Sumud Flotilla, yaitu misi bantuan kemanusiaan yang dihalangi oleh angkatan laut Israel saat mencoba mengirim pasokan ke Gaza.
Langkah Turki ini langsung memicu reaksi keras dari pihak Israel. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar menilai keputusan itu hanyalah “upaya pencitraan” Presiden Recep Tayyip Erdogan dan menegaskan bahwa Israel menolak tuduhan tersebut.
Erdogan sendiri selama ini dikenal sebagai kritikus paling vokal terhadap operasi militer Israel di Gaza, yang dimulai setelah serangan Hamas pada 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel, menurut pejabat setempat.
Sementara itu, otoritas kesehatan Palestina melaporkan bahwa lebih dari 68.000 warga Gaza telah tewas sejak konflik berlangsung, dan sebagian besar wilayah tersebut kini dalam kondisi hancur.
Turki diketahui menjadi salah satu negara penjamin dalam perjanjian gencatan senjata Gaza yang dicapai bulan lalu, dan terus menyerukan penyelidikan internasional atas dugaan pelanggaran kemanusiaan oleh Israel.
Turki Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Tuduhan Genosida
. (net)