Tridinews.com - Beredar surat izin keramaian yang dikeluarkan Koramil 1810/Arcamanik untuk acara kuda renggong pada Minggu (2/11/2025). Dokumen tersebut menuai sorotan publik karena dinilai melampaui kewenangan militer. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut mengkritik penerbitan surat tersebut.
Lembaga Imparsial menyatakan tindakan Koramil tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga merupakan penyimpangan serius dari fungsi TNI. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa menurut UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, lembaga itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin apa pun, termasuk izin keramaian, karena hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
Imparsial menilai tindakan Koramil Arcamanik menunjukkan masih adanya mentalitas dwifungsi militer, memperburuk batas antara fungsi pertahanan dan keamanan yang secara konstitusional telah dipisahkan. Ardi menyebut hal ini sebagai tanda melemahnya profesionalisme TNI serta meningkatnya pengaruh sosial-politik militer akibat tidak dijalankannya agenda reformasi, khususnya restrukturisasi komando teritorial.
Tuntutan Imparsial:
Panglima TNI diminta mengevaluasi dan memberi sanksi kepada Dandim 0618/Kota Bandung serta Danramil 1810/Arcamanik.
Pangdam III/Siliwangi dan KSAD diminta menertibkan agar kasus serupa tidak terulang.
Pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi perluasan peran TNI yang tidak sesuai hukum dan prinsip supremasi sipil.
Koramil 1810/Arcamanik Dikecam Usai Terbitkan Izin Keramaian
. (net)