Tridinews.com - Hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap LM, putri Nikita Mirzani, resmi diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan setelah Vadel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan bahwa penambahan hukuman ini masih berada dalam koridor Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun, jadi putusan 12 tahun ini masih dalam kewenangan majelis,” ujar Catur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
Ada Kemungkinan Bebas Bersyarat
Meski hukumannya diperberat, Vadel tetap memiliki peluang bebas lebih cepat melalui pembebasan bersyarat, sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan.
Syaratnya, antara lain:
- sudah menjalani minimal dua pertiga masa pidana,
- berkelakuan baik,
- aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Alasan Banding Justru Jadi Pemberat
Dalam berkas bandingnya, Vadel mengklaim ingin menikahi LM sehingga berharap mendapat keringanan. Namun majelis hakim menilai pernyataan tersebut tidak konsisten karena Vadel terbukti meminta LM melakukan aborsi sebanyak dua kali.
“Kalau berniat menikahi, seharusnya tidak memaksa korban menggugurkan kandungan dua kali,” jelas Catur.
“Hakim tidak yakin dengan alasan tersebut karena bertentangan dengan perbuatan pelaku.”
Karena dianggap tidak memberikan keyakinan tambahan bagi majelis, banding pun ditolak dan hukuman Vadel dinaikkan menjadi 12 tahun penjara.
Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Ajukan Banding
. (net)