KPK : Salah satu tersangka gratifikasi MPR terima Rp17 miliar

kpk-salah-satu-tersangka-gratifikasi-mpr-terima-rp17-miliar . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI yang diperkirakan menerima sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengungkapkan identitas tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara.

Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” katanya menegaskan.

Ia juga mengaku perlu mengecek pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Sekjen MPR RI tersebut.

“Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia memastikan KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai perkara tersebut.

“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, KPK memulai penyidikan kasus tersebut dengan memanggil dua saksi pada Senin ini.

Kedua saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.

Editor: redaktur

Komentar