‎‎Kejagung Lacak Keberadaan JT Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

kejagung-lacak-keberadaan-jt-tersangka-kasus-korupsi-chromebook . (net)

Tridinews.com - ‎‎Keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim , JuristTan (JT/JS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, masih jadi misteri. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan JT yang disebut berada di luar negeri.

‎‎"Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

‎‎Anang menyebut penyidik kemungkinan tak akan memanggil Jurist lagi. Dia mengatakan penyidik mungkin akan memasukkan Jurist ke daftar pencarian orang (DPO) hingga mengajukan red notice.

‎‎"Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik akan menetapkan DPO dan ditindaklanjuti dengan red notice," ujarnya.

‎Dia juga merespons ucapan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang menyebut Jurist Tan berada di Australia. Dia mengatakan semua informasi bakal dicek kebenarannya.

‎‎"Semua informasi nanti kita tampung. Nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya, kita akan memastikan," ujarnya.

‎‎Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

‎‎Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar awalnya menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

‎‎Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

‎‎Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

‎‎Qohar kemudian menyebut pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Dia menyebut kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain.

‎‎Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

‎1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)

‎‎2.⁠ Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL)

‎‎3.⁠ ⁠Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

‎‎4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Editor: redaktur

Komentar