Tridinews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan keberpihakannya terhadap sopir truk dalam rencana mengurangi pengoperasian truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan (Over Dimension and Over Loading/ODOL).
“Kita harus berpihak kepada para pengemudi,” kata AHY ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta, Kamis.
AHY menyampaikan bahwa sopir truk acapkali menjadi korban dan dipersalahkan ketika terjadi kecelakaan di jalan. Padahal para sopir truk hanya menjalankan tugas yang penuh dengan risiko dan di luar kemampuan mereka.
Terbatasnya kesejahteraan sopir truk juga dinilai oleh AHY menjadi penyebab para sopir tidak memiliki pilihan selain mengendarai truk dengan beban yang berlebihan.
“Sudah diketahui berbahaya, tetapi mereka tidak ada pilihan. Karena bagi mereka, ini adalah nafkah yang halal,” ucap AHY.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengaturan ihwal peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang.
Lebih lanjut, AHY juga menyoroti pentingnya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang.
“Ini juga sesuatu yang sudah menjadi permasalahan dan diketahui secara umum. Kita harus ambil langkah-langkah yang lebih tegas dan juga tidak tebang pilih,” kata AHY.
Rencana aksi nasional berupa penguatan aspek ketenagakerjaan, pengawasan kendaraan angkutan barang, serta deregulasi nantinya akan termaktub dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) soal penguatan logistik nasional.
Selain ketiga rencana aksi tersebut, juga terdapat rencana aksi untuk melakukan integrasi pendataan angkutan barang, penetapan dan pengaturan kelas jalan, peningkatan daya saing distribusi logistik.
Lebih lanjut, juga terdapat rencana aksi berupa pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL, serta pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional.
Editor: redaktur