Tridinews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, memvonis pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Selain pidana penjara, terdakwa Charles juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan dalam sidang itu.
Hakim Ketua menyatakan Charles melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain.
Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa Charles dinilai belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah terdapat penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Adapun vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Pada perkara ini, Charles didakwa turut serta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Perbuatan melawan hukum itu diduga memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Charles didakwa tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara produsen gula, sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.
Charles juga disangkakan melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.
Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Pengadilan Tipikor Jakarta vonis Charles Sitorus 4 tahun penjara
