Kapolda Metro sebut perusak fasum saat demo adalah perusuh

kapolda-metro-sebut-perusak-fasum-saat-demo-adalah-perusuh . (net)

Tridinews.com -  Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus anarkisme dan perusakan fasilitas umum yang terjadi di wilayah Jakarta dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 28-31 Agustus 2025 kemarin.

Demo pada 28-31 Agustus 2025 kemarin adalah bentuk protes masyarakat atas dinaikkannya tunjangan Anggota DPR, perilaku anggota DPR dan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat.

Aksi demo tersebut kemudian memunculkan adanya 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan ini merupakan rangkuman berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial.

Namun sangat disayangkan aksi demo tersebut harus diwarnai dengan adanya perusakan dan pembakaran yang terjadi di Halte Transjakarta, gedung perkantoran, kafe, dan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Jakarta. 

Oleh karena itu aksi perusakan fasum ini kemudian diproses oleh Polda Metro Jaya, dan kini diungkapkan siapa saja pelakunya.

"Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait ungkapan kasus anarkisme pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang terjadi wilayah Jakarta dan sekitarnya yang terjadi antara tanggal 28 sampai dengan 31 Agustus tahun 2025."

"Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan yang kami lakukan adalah dampak dari aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum  seperti halte Transjakarta, gedung perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Asep dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Seni (15/9/2025).

Lebih lanjut, Asep menegaskan seluruh tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya ini merupakan para perusuh dan pelaku perusakan fasum di aksi demo akhir Agustus lalu, bukan para pengunjuk rasa.
 
"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan perusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa."

"Sekali lagi ya saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran bukan pendemo dan pengunjuk rasa."

"Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh ya yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," tegas Asep.

Asep mengungkap, ada 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasum ini.

Para tersangka ini ditangkap dari empat TKP berbeda, yakni di Kafe yang berada di Kementerian Kehutanan, lalu di Halte Transjakarta di depan Kementerian Dikdasmen, serta Halte di Gedung DPR/MPR dan Halte di depan Polda Metro Jaya.

"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari empat TKP yang berbeda 
yakni Kafe di Kementerian Kehutanan, Halte Transjakarta di depan Kementerian Dikdasmen, selanjutnya di gedung DPR MPR, dan yang terakhir adalah di Halte Polda Metro Jaya," terang Asep.

Tak hanya mengamankan tersangka, Polda Metro Jaya juga telah mengamankan 53 barang bukti.

Di antaranya ada rekaman CCTV, botol molotof, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat.

Serta barang jarahan berupa dispenser, pemanas air, dan kursi kafe.

Kemudian Polda Metro juga telah menerbitkan lima laporan polisi terkait kasus perusakan fasum ini.

"Selanjutnya kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari  CCTV, botol molotof, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi kafe," terang Asep.

Terakhir Asep menyebut, penindakan kasus perusakan fasum di Jakarta ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Analisis dan Solusi Pakar Transportasi, Penyebab Halte Selalu Jadi Objek Amukan Demonstran
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Agustus-September

Enam lembaga hak asasi manusia (LNHAM) membuat tim independen untuk mencari fakta atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan selama akhir Agustus hingga awal September.

Enam lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam jumpa pers, Jumat (12/9/2025).

“Kami dari 6 lembaga memutuskan secara bersama-sama untuk melakukan pembentukan tim independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia untuk pencarian fakta terkait dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pembentukan ini disebut sebagai upaya dan komitmen enam lembaga itu. Nantinya mereka bakal mendalami isu yang berbeda, sesuai dengan fokus lembaga masing-masing.

Adapun ruang lingkup kerja tim independen ini mencakup peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan, dampak pasca-demonstrasi termasuk bagi korban dan keluarganya.

“Kami berharap tentu pembentukan tim ini nantinya bisa mengungkap seluruh peristiwa yang terjadi, sepanjang unjuk rasa dan kerusuhan terjadi,” tutur Anies.

“Sehingga dugaan-dugaan adanya pelanggaran HAM dan dorongan adanya penegakan hukum, kebenaran, keadilan bisa diterima oleh para korban,” sambungnya.

Tim independen ini tidak menyebut pasti tenggat waktu mereka dalam mencari fakta.

Namun yang pasti Anis menegaskan hasilnya akan mereka serahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Editor: redaktur

Komentar