Tridinews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kebijakan cukai rokok.
Ia mengatakan dirinya belum menganalisis lebih dalam soal masalah cukai rokok.
"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Terkait soal kabar adanya permainan dalam cukai rokok, Purbaya mengaku belum mengetahui.
Termasuk kalkulasi mengenai pendapatan negara apabila cukai rokok palsu ditindak.
"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemerintah menurunkan cukai rokok, Purbaya belum mau berspekulasi.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada hasil studi dan analisis di lapangan.
"Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," ucap Purbaya.
Sri Mulyani Indrawati saat menjabat menjadi Menteri Keuangan telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
PMK tersebut mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau serta batas harga jual eceran yang berlaku untuk tahun 2025.
Tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Namun, pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran.
Tarif cukai rokok ditentukan berdasarkan jenis objeknya, dalam hal ini jenis rokok serta olahan tembakau lainnya.
Selain itu, tarif cukai juga ditentukan berdasarkan golongan.
Penggolongan dilakukan untuk pengusaha hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai.
Menkeu Purbaya soal cukai rokok : Mesti dianalisis dulu
