Bareskrim Ungkap Pemilik Rekening Dormant Rp204 miliar yang Dibobol

bareskrim-ungkap-pemilik-rekening-dormant-rp204-miliar-yang-dibobol . (net)

Tridinews.com - Pemilik rekening dormant senilai Rp204 miliar yang dibobol sindikat diungkap Bareskrim Polri. Rekening tersebut milik pengusaha tanah berinisial S.

‎"Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

‎Helfi menyebutkan S adalah warga sipil. Penyidik juga telah memintai keterangan dari korban.

‎Ditanya perihal apakah uang yang dibobol sindikat tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening atau tidak, Helfi belum bisa memastikan. Dia menyatakan akan membahas mengenai hal itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

‎"Nanti kita komunikasikan dengan JPU. Apakah bisa disisihkan sebagian untuk barang bukti dan sebagian mungkin dikembalikan," ucap dia.

‎Masih dalam kesempatan yang sama, Helfi mengatakan saat ini masih memburu satu orang berinisial D. Menurut Helfi, orang itu yang memberikan informasi rekening dormant milik S kepada sindikat pembobol bank.

‎"Kemudian, pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian," jelas Helfi.

‎Total ada, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.

‎Para pelaku memindahkan uang Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB untuk menghindari sistem deteksi bank. Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 204 miliar hingga sejumlah barang bukti digital.

‎Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

‎Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.




Editor: redaktur

Komentar