KPK Tahan Pihak Swasta Pemberi Suap ke Hasan Hasbi

kpk-tahan-pihak-swasta-pemberi-suap-ke-hasan-hasbi . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). KPK menahan wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (MED) pemberi suap kepada HH  dalam pengurusan  sejumlah perkara di MA.

‎Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap mulanya, Menas dikenalkan kepada Hasbi pada 2021 oleh pihak bernama Fatahillah Ramli (FR). Menas pun meminta bantuan kepada Hasbi untuk pengurusan perkara temannya.

‎"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

‎Dalam perjalanannya, Hasbi meminta agar disediakan tempat tertutup jika ingin membahas penanganan perkara. Permintaan itu disanggupi dan pembayaran untuk tempat tertutup itu dilakukan Menas.

‎"HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, pembayarannya dilakukan oleh MED," ucap Asep.

‎Hasbi pun mematok nilai yang berbeda dari setiap kasus yang diurus kepada Menas. Skema pembayarannya pun dilakukan dengan uang muka dan dilunasi jika perkara selesai.

‎"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," ucap dia.

‎Namun perkara titipan Menas yang diurus oleh Hasbi itu kalah. Menas sendiri telah membayar Rp 9,8 miliar sebagai uang muka kepada Hasbi.

‎"Bahwa atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah sehingga MED akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait," ucapnya.

‎Berikut ini daftar perkara yang diminta Menas agar diurus oleh Hasbi Hasan:

‎- Perkara sengketa lahan di Balidan Jakarta Timur

‎- Perkara sengketa lahan Depok

‎- Perkara sengketa lahan di Sumedang

‎- Perkara sengketa lahan di Menteng

‎- Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda

‎Menas telah ditahan oleh KPK. Menas ditahan hari ini setelah sebelumnya dijemput paksa oleh KPK pada Rabu (24/9).

‎"Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur," kata Asep.

‎Akibat perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

‎"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4).

‎Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

‎Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

‎Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

Editor: redaktur

Komentar