Tridinews.com - Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati yang ditangguhkan dua tahun karena terbukti menerima suap besar dan menyalahgunakan kekuasaan. Pengadilan menilai kejahatan Gou sangat serius, dengan dampak sosial yang parah dan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Gou, 68 tahun, terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan (sekitar Rp557 miliar) antara 2009–2024. Ia juga menggunakan jabatannya untuk keuntungan bisnis tertentu dan persetujuan proyek kelompok tertentu. Selain hukuman mati, Gou dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita.
Selain itu, pengadilan juga menghukum Gou lima tahun penjara terkait penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat Wakil Wali Kota Beijing pada 2012–2013. Kedua hukuman digabung, dengan ketentuan semua keuntungan dan bunga suap dikembalikan ke kas negara. Gou mendapat keringanan karena mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, mengungkap suap yang belum diketahui, dan mengembalikan keuntungan haram.
Di China, hukuman mati yang ditangguhkan biasanya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada pelanggaran baru selama dua tahun percobaan. Namun pengadilan menegaskan Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran dan dampak sosial, sehingga kemungkinan besar ia akan menjalani sisa hidup di penjara.
Gou berasal dari Gansu, bergabung dengan Partai Komunis China pada 1976, pernah menjabat Wakil Wali Kota Beijing (2008) dan Kepala Administrasi Umum Olahraga (2016–2022). Ia juga memimpin Komite Penyelenggara Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 dan Komite Olimpiade China. Gou mulai diselidiki pada Mei 2024 sebelum dikeluarkan dari PKC dan dicopot dari jabatan publik, dengan sidang publik digelar 20 Agustus 2025.
Eks Menteri Olahraga China Gou Zhongwen Dihukum Mati Korupsi Rp557 M
. (net)