Tridinews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional. Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait perlindungan pekerja transportasi berbasis platform digital.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa pekerja platform juga memiliki hak untuk berserikat dan berorganisasi. Pemerintah akan menyediakan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan aplikator.
“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11).
Hingga saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menhub Nomor 667 Tahun 2022, yang mengatur biaya jasa berdasarkan tiga zona serta batas maksimal sewa aplikasi sebesar 20 persen. Meski begitu, berbagai masalah masih muncul di lapangan.
Salah satunya adalah jaminan sosial bagi pekerja platform yang belum bersifat wajib. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayar mandiri secara sukarela, membuat tingkat kepesertaan rendah — hanya sekitar 320 ribu pekerja pada Mei 2025.
Sementara itu, beban operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga paket data seluruhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada skema insentif yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Menurut Afriansyah, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya regulasi baru yang komprehensif dan seimbang, tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator dan memberikan kepastian tarif bagi pengguna layanan.
FGD yang digelar ini bertujuan menghimpun masukan dari perusahaan aplikator, pekerja, dan pemangku kepentingan lain untuk menyempurnakan Ranperpres, terutama terkait skema bagi hasil yang selama ini menjadi persoalan utama dalam industri ojek online.
Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, turut menekankan pentingnya transparansi. “Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tidak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.
Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Wamenaker Janji Sistem Bagi Hasil Ojol Lebih Adil dan Transparan
. (net)