Dirsiber Polda Metro Jaya Ungkap Kejahatan Scammer Kripto

dirsiber-polda-metro-jaya-ungkap-kejahatan-scammer-kripto . (net)

Tridinews.com - Jajaran Dirsiber Polda Metro Jaya mengungkap siasat jahat tersangka kasus online scam dengan modus jual beli saham atau kripto internasional yang rugikan Rp 18 miliar. Mereka membuat perusahaan cangkang di Indonesia.

"Tugas mereka adalah membuat perusahaan cangkang," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Roberto mengatakan perusahaan tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, jajaran direksi hingga komisaris perusahaan tersebut fiktif.

"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Direktorat Jenderal AHU, tetapi seluruh pemilik saham dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," jelasnya.

Roberto mengatakan, mereka membayar masyarakat yang mau dipinjamkan identitasnya untuk pembukaan rekening perusahaan fiktif tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki orang-orang tersebut.

"Salah satu warga negara Indonesia (tersangka SP) yang mencari tadi, orang menjadi komisaris, KTP-nya dipakai, datang ke notaris, seolah-olah mereka memang ingin membuat usaha atau unit usaha," kata dia.

"Kemudian mereka, dua orang (tersangka) ini yang memilih nama. Memang nama-nama (perusahaan fiktif) ini dipilih oleh salah satu tersangka dan ini dijadikan sebuah titik masuk supaya para korban ini percaya," imbuhnya.

Diketahui sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.

Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: redaktur

Komentar