‎Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ombudsman Ingatkan Hal ini

pembentukan-koperasi-merah-putih-ombudsman-ingatkan-hal-ini . (net)

‎Tridinews.com - ‎Rencana Pembentukan Koperasi Merah Putih mendapat sorotan Ombudsman RI. Pasalnya, saat ini sudah masuk sekitar 153 pengaduan masyarakat terkait koperasi sejak 2022-2024. Laporan ini tentunya juga menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menggencarkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

‎‎Lebih rinci menurut Ketua Ombudsman RI Mokhamad Naji, ada 56 laporan yang masuk pada 2022, 65 laporan tahun 2023, dan 32 laporan pada  tahun 2024.

‎‎Adapun laporan yang banyak dilaporkan adalah terkait pengawasan koperasi, pengawasan proses pembentukan koperasi, dan pembinaan koperasi.

‎‎"Jadi kalau pengawasan koperasi ada 39 laporan, pembinaan koperasi 12 laporan, pembentukan koperasi 8 laporan, dan lain-lain sebanyak 94 laporan," kata Naji dalam paparannya pada diskusi tematik dengan topik Problematika Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Ombudsman RI, Kamis (12/6/2025).

‎‎Naji menambahkan, laporan koperasi sepanjang 2022-2024 tersebut dapat menjadi langkah antisipasi pemerintah dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.

‎‎"Laporan eksisting ini dapat menjadi antisipasi Ombudsman dan Pemerintah bahwa isu-isu terkait masalah pengawasan dalam koperasi adalah hal yang strategis dan tentunya dapat mempengaruhi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih ke depan," tambah Naji.

‎‎Apalagi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan contoh konkret dari praktik pelayanan publik berbasis komunitas yang mengedepankan nilai-nilai dan kearifan lokal, nilai-nilai keadilan, nilai-nilai partisipatif, serta nilai-nilai keberlanjutan.

‎‎"Kehadiran koperasi ini dapat menjangkau masyarakat yang berada paling ujung, yang saat ini seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan, baik formal atau mikro," ujarnya.

‎‎Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan tiga hal dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Berikut rekomendasi Ombudsman dalam pembentukan program Koperasi Desa Merah Putih. Perlu adanya perlakuan afirmatif di dalam regulasi untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu dan menjangkau kelompok yang rentan.

‎‎Kementerian dan lembaga terkait perlu Menyusun skema integratif antara pelayanan publik dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pengawasan pelayanan publik harus diperluas untuk mencakup dimensi ekonomi dan sosial agar hak-hak warga negara dalam pelayanan yang berbasis koperasi tetap terlindungi dan terjamin mutunya.

Editor: redaktur

Komentar