Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK telah mengendus peluang korupsi dalam pengurusan izin TKA ini pada 2012 dan telah mengingatkan Kemnaker untuk menutup peluang tersebut.
"Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Rekomendasi KPK saat itu ialah menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.
IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ialah sistem layanan yang kini disebut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ironisnya, bukannya tertutup, modus-modus korupsi dalam pengurusan izin TKA malah muncul dalam kasus yang sedang diusut KPK.
"Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan," kata Budi.
Budi menjelaskan, modusnya adalah pihak di Kemnaker diduga memeras para pemohon dalam penerbitan pengesahan RPTKA. Meski izin sudah secara online, masih ada pemerasan dalam praktiknya.
"Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, namun masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut, yang di antaranya melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon, ataupun komunikasi lewat pesan pribadi," katanya.
KPK menilai penerapan rekomendasi tersebut belum berjalan optimal. Seusai penindakan yang dilakukan, KPK bakal memitigasi risiko serupa secara paralel baik dengan pencegahan korupsi ataupun melakukan kajian lebih lanjut.
"Secara umum, KPK tentu juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan," ungkapnya.
Adapun KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Editor: redaktur