Tridinews.com - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi yang dijalankan sindikat di dua lokasi berbeda di Kota Cirebon.
Enam orang diamankan dalam kasus ini, termasuk dua orang pemilik pangkalan resmi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Ya, hari ini kami merilis terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas, yaitu memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi," ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/6/2025).
Polisi menangkap enam pelaku yang masing-masing berinisial S (38), YM (50), IR (51), AS (31), A (33) dan G (41).
Dua di antaranya merupakan pemilik pangkalan, sedangkan empat lainnya adalah karyawan.
"Pelaku ini sudah beroperasi selama 10 bulan. Dalam sehari bisa mengoplos 50 hingga 100 tabung gas, dengan keuntungan hingga Rp 80 ribu per tabung," ucapnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 136 tabung ukuran 12 kilogram, 28 tabung ukuran 3 kilogram dan 340 tabung ukuran 6 kilogram.
Selain itu, juga ditemukan 1.645 segel tabung berbagai warna, dua unit ponsel dan sembilan regulator yang telah dimodifikasi.
"Total kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar," jelas dia.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengisi ulang tabung gas non-subsidi menggunakan isi dari tabung subsidi.
Tabung melon 3 kilogram diletakkan di atas dan disambungkan dengan selang ke tabung non-subsidi yang berada di bawah.
"Untuk satu tabung 12 kilogram bisa membutuhkan 4 hingga 5 tabung subsidi, sedangkan untuk tabung 6 kilogram biasanya menggunakan 2 tabung melon," katanya.
Hasil pengoplosan itu dijual ke pasaran dengan harga normal, seperti tabung 12 kilogram seharga Rp 225.000 dan tabung 6 kilogram seharga Rp 115.000.
Ironisnya, pelaku memiliki pangkalan resmi dan legal.
"Mereka punya pangkalan sendiri. Tabung subsidi dikumpulkan, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi."
"Namun kami tegaskan, tabung hasil oplosan sangat rawan bocor dan berbahaya, bisa menyebabkan kebakaran," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tabung gas yang dicurigai tidak aman.
"Berawal dari keresahan masyarakat, akhirnya kami dalami dan alhamdulillah bisa kami ungkap," ucap Eko.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.
Editor: redaktur