Kejagung : Penyadapan murni untuk tegakan hukum

kejagung-penyadapan-murni-untuk-tegakan-hukum . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan empat perusahaan telekomunikasi untuk upaya penyadapan informasi, murni untuk penegakan hukum.

“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

Harli mencontohkan salah satu penegakan hukum yang dilakukan bidang intelijen Kejaksaan adalah pencarian pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam konteks tersebut, dibutuhkan segera kepastian hukum.

Lalu, dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur bahwa intersepsi atau penyadapan yang dikecualikan adalah yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.

Maka, penyadapan pun bisa dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” kata Harli.

Lebih lanjut, mantan Kajati Papua Barat tersebut memastikan bahwa pelaksanaan MoU ini akan dilakukan secara hati-hati.

“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya menegaskan.

Diketahui, Jamintel Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi terkait dengan pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Jamintel Reda Manthovani dan empat penyedia layanan telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Jamintel Reda mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya bidang intelijen.

"Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," katanya.

Maka dari itu, Reda menilai bahwa kolaborasi bersama penyedia layanan telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan mendesak agar kualitas dan validitas data maupun informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Data maupun informasi dengan kualifikasi A1 tersebut, kata dia, memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus.

Editor: redaktur

Komentar