‎Kejari Sumedang Cium Aroma Korupsi Pemanfaatan Kayu Cisumdawu

kejari-sumedang-cium-aroma-korupsi-pemanfaatan-kayu-cisumdawu . (net)

Tridinews.com - ‎‎Dugaan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemanfaatan kayu dalam pembangunan Tol Cisumdawu tercium Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

‎Kajari Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, tercium terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan. Di situ, petugas menemukan penyalahgunaan pada pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu.

‎"Bahwa pada pelaksanaan pemanfaatan penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu, atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019-2020," ujar Adi, Selasa (1/7/2025).

‎‎Dari hasil penyelidikan petugas Kejari Sumedang, Adi mengatakan terdapat pula temuan terkait didapatnya perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan kayu dengan biaya untuk penebangan kayu maupun pengangkutan kayu yang dilakukan oleh oknum Perhutani di wilayah Kerja Perum Perhutani Kph Sumedang.

‎‎"Terdapat fakta adanya pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum perhutani. Fakta lainnya adanya biaya pemanfaatan kayu yang masuk ke oknum Perhutani," katanya.

‎‎Menurut Adi, oknum Perhutani tersebut telah menjual hasil produksi berupa kayu secara ilegal kepada pihak ketiga. Sebab, uang yang didapat tidak disetorkan langsung kepada pihak Perhutani secara resmi. Bahkan, dalam temuan Kejari, terdapat pula pemalsuan beberapa dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat.

‎‎"Terdapat fakta adanya hasil produksi berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga, namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani. Adanya pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kayu tidak diserahkan kepada masyarakat namun dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga," ungkapnya.

‎‎Dengan temuan itu, kata Adi, akibat perbuatan dari oknum Perhutani negara mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,1 Miliar. "Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)," pungkasnya.

‎Sementara itu, saat ini penyidik Kejari Sumedang telah memeriksa berbagai pihak diantaranya pihak Perhutani KPH Sumedang, Perhutani Divre Jabar Banteng, pihak ketiga atau mitra desa di lokasi terkait dengan penyalahgunaan biaya pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang pembangunan Tol Cisumdawu.

Editor: redaktur

Komentar