Tridinews.com - Pabrikan rokok besar seperti Gudang Garam dan Nojorono yang menghentikan pembelian tembakau dari petani di Kabupaten Temanggung. Sebabnya, kebutuhan pabrik rokok besar bukan hanya mengandalkan tembakau lokal.
"Sebenarnya kalau kita liat kebutuhan tembakau kita masih belum bisa sepenuhnya dipenuhi dalam negeri, sehingga kita berkeyakinan semua tembakaunya akan diserap," ungkap Dirjen Indistri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika di kantor Kemenperin, Kamis (3/7/2025).
Pemerintah sendiri sudah memiliki sistem resi gudang (SRG) untuk tembakau yang dirancang untuk membantu petani mengelola dan menyimpan hasil panen mereka sebelum dijual, serta memberikan opsi pembiayaan dengan menjaminkan resi gudang.
"Tembakau ini punya daya simpan yang cukup panjang, makanya kita bangun dengan (Kementerian) Perdagangan Bappebti resi-resi gudang sebagian masuk kesana, sebagian kebutuhan petani bisa diuangkan, sebagian ada aturannya, kita harap ini jaminan pendapatan masih tetap jalan," sebut Putu.
Sistem resi gudang bertujuan memberikan solusi bagi petani ketika harga jual tembakau sedang rendah. Petani dapat menyimpan tembakaunya di gudang dan mendapatkan resi gudang sebagai bukti kepemilikan, termasuk ketika pabrikan rokok tengah memiliki banyak stok tembakau.
"Dari laporan direktur, saya selalu monitor sekarang masih ada cadangan yang belum dipakai, oke lah dia ngga bisa (suplai) tapi kalau udah masuk resi gudang, ini bisnisnya bisa jalan, sama dengan dibeli, tapi pembelian dibiayai oleh yang kelola resi gudangnya," kata Putu.
Ada beberapa pabrikan yang menghentikan pembelian tembakau pada petani, seperti Gudang Garam serta Nojorono yang memproduksi rokok kenamaan seperti Class Mild.
Kepala Desa Purbasari, Kabupaten Temanggung Pujiyono mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah lama terjadi, yakni sejak akhir tahun lalu.
"Bahan baku di pabrik masih banyak, alasan dari beberapa pabrikan seperti itu. Tahun lalu Gudang Garam dan Nojorono sudah absen beli di Kabupaten Temanggung," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (16/6/2025).
Editor: redaktur