Tridinews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berjanji akan melakukan take down terhadap kanal YouTube yang menayangkan konten-konten porno. Masyarakat juga bisa mengadukan konten yang dianggap tidak sesuai ke Komdigi.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyoroti soal maraknya konten mengandung pornografi hingga mistis di YouTube. TB Hasanuddin meminta Komdigi mengambil tindakan mengenai itu.
"Termasuk di dalamnya juga bagian tak terpisahkan dari tupoksi Komdigi. Mari kita selesaikan masalah ini. Apakah nanti ada hal-hal yang bisa dimasukkan UU Penyiaran di pasal mana, pasal mana, dan sebagainya. Kita cari solusi yang terbaik, untuk menyelamatkan semuanya," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin mengaku menemukan banyak konten YouTube memuat pornografi. Selain itu, banyak konten berbau mistik yang menurutnya jauh dari agama.
"Saya menjadi yang suka nonton YouTube, ada hiburannya di sana tapi juga banyak hal yang menyedihkan, pornografi bebas," kata dia.
"Lalu juga ada hal-hal lain yang saya pikir ini mistik, menyembah batu, menyembah goa-goa, dan lain sebagainya. Termasuk juga di dalamnya ada hal lain yang menurut hemat saya, tidak agamis, juga menjaga hal-hal yang urusan adab-peradaban," tambahnya.
Menjawab itu, Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan hal itu merupakan pelanggaran dan akan dilakukan take down. Masyarakat juga bisa mengadukan konten yang dianggap tidak sesuai ke Komdigi.
"Pada prinsipnya kan itu pelanggaran ya jadi tidak boleh dan itu selalu kita lakukan take down, sekali lagi ranah digital ini amat luas jadi kita perlu banyak mata silakan ajukan aduan ke Kemkomdigi," kata Meutya dalam rapat itu.
Selain itu, Meutya juga mempersilakan masyarakat mengadukan konten tidak sesuai ke platform terkait. Para platform itu diminta turut mengawasi konten-konten yang melanggar ketentuan.
"Jadi jangan pemerintah sendiri, para platform juga punya tanggung jawab karena kejahatan-kejahatan itu terjadinya di ranah di rumah mereka," sebutnya.
Editor: redaktur