Abolisi Tom Lembong - Amnesti Hasto, Legislator PKS: Prabowo Negarawan

abolisi-tom-lembong-amnesti-hasto-legislator-pks-prabowo-negarawan . (net)

Tridinews.com - Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat tanggapan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil. Nasir meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang atas keputusan itu. Nasir mengatakan sikap Prabowo menunjukkan kenegarawanan.

‎"Suka atau tidak, Presiden selaku Kepala Negara sudah mempertimbangkan banyak hal terkait keputusannya itu," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

‎"Sebagai Kepala Negara, Prabowo telah menunjukkan kenegarawanannya. Padahal dua sosok yang diberikannya 'previlege' itu adalah bagian dari lawan politiknya saat Pilpres 2024 lalu," sambungnya.

‎Diketahui, Hasto merupakan mantan Sekjen PDIP. Saat Pilpres 2024, PDIP mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sedangkan Tom Lembong merupakan bagian dari tim kampanye pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

‎Nasir meyakini keputusan tersebut merupakan keputusan yang berat. Namun, dia mengatakan keputusan itu pun menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan persatuan bangsa.

‎"Saya menyebutkan ini keputusan yang berat, tapi melegakan dan melapangkan. Upaya mewujudkan persatuan anak bangsa," ujarnya.

‎"Sebab kasus yang melilit Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah tindak pidana korupsi, meskipun peristiwa hukum itu sejak awal penuh dengan kontroversi," imbuh dia.

‎Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

‎Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

‎Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

Editor: redaktur

Komentar