Nusron Wahid Targetkan Sertifikasi Tanah Pontren Selesai 3 Tahun

nusron-wahid-targetkan-sertifikasi-tanah-pontren-selesai-3-tahun . (net)

Tridinews.com - Proses sertifikasi tanah untuk tempat ibadah serta lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, bakal dipercepat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta jajarannya agar diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.

‎"Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya," kata Nusron di Cirebon, Jabar, Sabtu (2/8/2025).

‎Hingga saat ini, kata dia, progres sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah.

‎Ia menjelaskan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah yang berbadan hukum yayasan, secara prinsip memang tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Namun, ada pengecualian bagi lembaga pendidikan tertentu.

‎"Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN," ujarnya.

‎Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa hukum di masa mendatang, terutama ketika terjadi peralihan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.

‎"Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat," katanya.

‎Ia menyebutkan kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

‎"Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana," katanya.

‎Pemerintah, menurut dia, akan terus mendorong kerja sama lintas kementerian, agar proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf untuk pendidikan serta tempat ibadah bisa berjalan lebih lancar.

‎Dengan percepatan ini, pemerintah ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.

‎“Oleh karena itu, jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa di kemudian hari,” ucap dia.

Editor: redaktur

Komentar