Tiga anggota PT PIM ditetapkan sebagai tersangka beras standar mutu

tiga-anggota-pt-pim-ditetapkan-sebagai-tersangka-beras-standar-mutu . (net)

Tridinews.com - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT PIM sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Tiga karyawan PT PIM itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.

Helfi menjelaskan PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Penyidik, kata Helfi, menyita sejumlah barang bukti, yaitu beras total sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram.

Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Tidak hanya itu, disita pula satu set mesin produksi beras; mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing section.

“Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” imbuh Helfi.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helfi mengatakan langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa tiga orang tersangka tersebut. Adapun terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: redaktur

Komentar