Tridinews.com - Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Namun, belum diketahui alasan pengajuan PK tersebut.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa (5/8).
"Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (13/8/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejari Jaksel telah mendapat pemberitahuan persidangan PK. Dia menyebut sidang PK akan digelar pekan depan.
"Benar info dari Kejari Jaksel sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jaksel dan terjadwal sidang PK nya tanggal 20 Agustus 2025," kata Anang saat dikonfirmasi.
Anang menyebut Kejari Jaksel selaku jaksa eksekutor bakal melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang ada. PK, kata dia, tak akan mengganggu proses eksekusi.
"Yang jelas Kejari Jaksel akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan. PK tidak menunda eksekusi," ujarnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017 lalu.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Kejagung minta Silfester Matutina segera dieksekusi meski serahkan PK
.jpg)