Misteri kematian WNA Australia di Bali dalam keadaan tidak berjantung

misteri-kematian-wna-australia-di-bali-dalam-keadaan-tidak-berjantung . (net)

Tridinews.com - Misteri kematian Byron Haddow, warga negara Australia berusia 23 tahun, di Bali memicu kehebohan internasional setelah jenazahnya dipulangkan ke Brisbane tanpa jantung.

Byron ditemukan tak bernyawa di kolam renang vila pribadinya di Bali pada 26 Mei 2025. Jenazahnya baru dipulangkan ke Australia hampir empat minggu kemudian. 

Autopsi pertama jenazah Byron Haddow dilakukan oleh dr. Nola Margaret Gunawan, dokter forensik di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Rumah Sakit Sanglah), Denpasar, Bali. 

Pemeriksaan luar dilakukan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA, dan pemeriksaan dalam dilakukan pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.

Jantung Byron diambil untuk keperluan forensik dan ditinggalkan di Bali saat jenazah dipulangkan ke Australia.

Menurut dr. Nola, pengambilan organ dalam otopsi forensik tidak memerlukan persetujuan keluarga, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dugaan penyebab kematian adalah kombinasi keracunan alkohol dan obat antidepresan Duloxetine, meski ditemukan luka dan memar yang belum terjelaskan.

Saat dilakukan otopsi kedua di Queensland, jantung Byron diketahui hilang masih tertinggal di Bali tanpa sepengetahuan keluarga.

Keluarga Byron baru mengetahui jantungnya tertinggal di Bali saat otopsi kedua dilakukan di Queensland, dua hari sebelum pemakaman. Mereka menyebut proses pemulangan jenazah penuh “penundaan, setengah kebenaran, dan keheningan”

Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dalam konferensi pers Rabu 24 September 2025, mengatakan, fakta dari hasil autopsi tersebut, serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian, itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar.

“Peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami,” ungkapnya.

Dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. 

Mereka adalah inisial BPW, KP, dan JL. 

Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban. 

“Sehingga untuk saat ini, polisi perlu meminta bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapatkan pernyataan dari ketiga saksi tersebut. Namun, sangat disayangkan hingga hari ini konsulat belum memberikan tanggapan,” imbuh Ratna Sukasari.

Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Rumah Sakit Sanglah), yang menerangkan bahwa pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA, telah dilakukan pemeriksaan luar, dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA, telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban. 

Polisi diketahui juga telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan autopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.

“Keluarga dari klien kami dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut,” ucapnya.

Hal ini dipandang sebagai informasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban. 

Oleh karena itu, keluarga menilai sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi yang ada, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas. 

Selain itu, keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang tersedia dapat diperiksa secara forensik, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang ada dapat terjawab.

“Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga,” ungkapnya. 

Ia menambahkan fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya.

Menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putranya tidak disertakan bersama jasadnya. 

“Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait. Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat,” papar Ratna Sukasari.

Setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mengambil langkah untuk bersurat ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak-pihak terkait lainnya pada tanggal 7 Agustus 2025, barulah terdapat kurang lebih sedikit gambaran perihal kronologi peristiwa, dimulai dari pada saat korban ditemukan hingga dinyatakan meninggal dunia. 

Adapun kronologi baru didapatkan dari pihak Asia Pacific Medical Centre selaku tim medis yang pertama kali menangani korban di tempat kejadian perkara, serta kronologi dari pihak Bali International Medical Centre (BIMC) selaku rumah sakit yang menyatakan dan menerbitkan surat keterangan kematian korban. 

Sedangkan pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang melakukan autopsi dan juga Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya yang mengurusi jenazah korban tidak kunjung memberikan tanggapan.

“Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut,” paparnya.

Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian putra klien mereka. 

Saat ini jantung yang dikembalikan itu kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban. 

Sebab, klien mereka tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga harus menghadapi perlakuan yang merampas hak mereka sebagai keluarga. 

“Mereka berhak mengetahui kebenaran, berhak atas penjelasan yang jujur, dan berhak diperlakukan dengan penuh hormat. Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali,” imbuhnya.

Mereka menegaskan bahwa apa yang menimpa Byron Haddow merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. 

Klien mereka akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap. 

“Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga,” harap Ratna Sukasari mewakili pihak keluarga.

Transparansi dari kedua institusi ini sangat penting demi menjamin tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun institusi medis di Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar