Tridinews.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Tapera.
"Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang), kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-undang Cipta Kerja yang lalu kan, persis sama," kata Supratman saat akan rapat bersama pimpinan DPR dan Serikat Buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Supratman mengatakan pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan revisi. Dia mengatakan revisi itu akan bersamaan dengan pembahasan RUU Perumahan.
"Saat ini berdasarkan prolegnas yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah, Undang-Undang Perumahan juga sementara sudah masuk dalam Prolegnas 2026," ujarnya.
"Nah, karena itu, saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan juga beberapa stakeholder yang terkait. Kita akan menyikapi terkait dengan Undang-Undang Tabungan Perumahan itu," sambung dia.
Meski begitu, Supratman berharap dapat lebih cepat membahas revisi UU Tapera. Namun dia belum bisa memastikan terkait mekanisme revisi UU Tapera.
"Bagi kami di Kementerian Hukum kan memang sudah mengantisipasinya bersama Menteri Perumahan dan Permukiman, itu sudah menyiapkan Undang-Undang tentang Perumahan. Nah, karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera," tuturnya.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera sebagai tabungan harusnya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.
"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar hakim MK.
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, tak sejalan dengan UUD 1945. MK mengatakan pasal itu membuat para pekerja harus menanggung beban tambahan karena Tapera bersifat memaksa.
"Norma demikian menggeser peran negara sebagai 'penjamin' menjadi 'pemungut iuran' dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," ujar hakim.
Pasca Putusan MK, Pemerintah Pastikan UU Tapera Direvisi
