Menkes : Permenkes donor organ ditargetkan rampung sebelum akhir tahun

menkes-permenkes-donor-organ-ditargetkan-rampung-sebelum-akhir-tahun . (net)

Tridinews.com - Menteri Kesehatan (menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyebut, kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian yang tinggi di Indonesia.

Hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ untuk pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia.

Ditargetkan aturan ini rampung sebelum akhir tahun 2025.

“Saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkapnya di RS Fatmawati, Jakarta, baru-baru ini.

Menkes menegaskan, aturan donor organ harus memastikan prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi.

Salah satu alasan harus ada payung hukum terkait donor organ karena ada potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya.

“Donornya jangan sampai dia terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Nah, itu ada masalah etika dan masalah finansial juga,” tegas Menkes.

Adapun dasar utama perumusan regulasi donor organ. Negara harus menjamin bahwa sistem donor aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.

Permenkes tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis.

Dengan adanya regulasi ini, pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih adil, aman, dan sesuai prinsip kemanusiaan.

“Negara harus mengatur transplantasi organ ini untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes.

Editor: redaktur

Komentar