Tridinews.com - 4 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan karena tidak mau membayar hotel di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Keempat WNA berinisial R, A, HA, dan SM itu diamankan di Kantor Kecamatan Cikelet oleh pihak Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan dengan pihak Polsek Cikelet.
"Keempatnya ditangkap di kecamatan Cikelet berdasarkan informasi dari Kesbangpol Garut Selatan bahwa yang bersangkutan ada warga negara asing menginap di tempatnya," ungkap Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya Martinus Agung Putra ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, bahwa keempatnya tidak memiliki dokumen apapun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Mereka ini tidak mempunyai dokumen, paspor sampai izin tinggalnya, sehingga kita ambil dan diwawancara mengambil informasi maksud kegiatan di sini," jelasnya.
Menurutnya, alasan kedatangan empat WNA ini ingin bekerja, tapi bukan di sini, melainkan hanya transit bekerja di Malaysia.
"Mereka kita kenakan administrasinya berupa pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 bahwa yang bersangkutan itu masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, sehingga kita kenakan pasal 119 karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," jelasnya.
Selain itu, pihaknya sedang koordinasi dengan kedutaan negara asal WNA untuk melakukan persiapan deportasi ke negaranya.
"Kita deportasi ke negara asalnya, karena tindakan mereka tidak memiliki dokumen dan memberikan assessment juga," ungkap Martinus
4 WNA asal Bangladesh ditangkap usai tak bayar hotel di Garut
