Mahasiswa Tangerang minta KLH tutup industri pencemar udara B3

mahasiswa-tangerang-minta-klh-tutup-industri-pencemar-udara-b3 . (net)

Tridinews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah cepat untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pencemar lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang usai melakukan advokasi bersama warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang menjadi korban dampak dari dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

"Kami mendesak aparat penegak hukum dan KLH untuk segera bertindak tegas dan segera menutup perusahaan tersebut," ucap Endang di Tangerang, Sabtu.

Menurutnya, pemerintah atau instansi penegak hukum harus segera merespon dan mencarikan solusi konkrit terkait keluhan masyarakat atas pencemaran lingkungan oleh perusahaan atau pabrik pengolah limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Warga terganggu dengan abu limbah B3 milik PT SLI yang masuk hingga pekarangan rumah mereka.

Dampaknya beberapa warga mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas hingga batuk berkepanjangan. Selain itu sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.

"Ini menjadi peringatan keras bagi pemangku kebijakan agar segera menindak segala bentuk penindasan sesuai dengan bunyi Undang-undang Dasar Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ungkapnya.

Endang menyampaikan permasalahan ini sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi dan dilaporkan oleh para korban. Namun hasilnya nihil, bahkan kesepakatan yang dibangun bersama antara perusahaan dan warga justru dilanggar dan tidak diindahkan.

Oleh karenanya kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan perkara ini sangat diperlukan, kata dia, agar bisa menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat dari pencemaran lingkungan tersebut. "Salus populi suprema lex esto, keselamatan warga adalah hukum tertinggi," ujarnya.

Editor: redaktur

Komentar