Tridinews.com - Polisi menetapkan Joko Suyoto (46), ayah penyanyi cilik Farel Prayoga menjadi tersangka judi online (judol).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan Joko ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Juni 2025.
"Pada saat personel melakukan pendalaman didapat yang bersangkutan posisi ada di rumah dan langsung saat itu kami datangi," kata Komang Yogi di hadapan awak media, Rabu (11/6).
"Kami tunjukkan terkait surat-surat yang bersangkutan kemudian kami lakukan proses dibawa ke kantor polisi," imbuhnya.
Menurut Komang, Joko diamankan bersama istrinya Siti Mujayanah di kediamannya Kecamatan Surono. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi. Namun Mujayanah dipulangkan karena diketahui tak terlibat.
Sementara Joko tetap ditahan dan kemudian statusnya naik jadi tersangka. Dari tangan Joko, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan ada handphone kemudian juga ada di dalam handphone beberapa percakapan ataupun transaksi yang berkaitan dengan judi online," jelas Komang.
Belum diketahui pasti berapa besar transaksi yang melibatkan Joko. Namun, Komang menyebutkan, Joko sudah bermain judi online selama beberapa bulan.
"Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online, judol jenis mahyong," ujarnya.
Selain ayah Farel, Polresta Banyuwangi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama.
Editor: redaktur