Kementerian ESDm tak ekspor mineral mentah ke AS

kementerian-esdm-tak-ekspor-mineral-mentah-ke-as . (net)

Tridnews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan mengekspor mineral mentah ke Amerika Serikat, sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Enggak, enggak. Undang-undangnya enggak (ekspor mineral mentah),” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Tri menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, Indonesia berhenti mengekspor mineral mentah di tahun ketiga setelah regulasi tersebut diundangkan.

Dengan demikian, Indonesia sudah berhenti mengekspor mineral mentah sejak 2023.

“Kemarin ada relaksasi karena COVID-19. Nah, kalau sekarang mau dibuka lagi, ya ganti undang-undang mestinya,” kata dia.


Apabila Amerika Serikat ingin mengimpor mineral mentah dari Indonesia, Tri menyampaikan regulasi tersebut harus diubah terlebih dahulu.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada arahan terkait ekspor mineral mentah ke AS.

Dilansir dari laman resmi Gedung Putih, Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral yang telah lama terjalin.

Kesepakatan ini mencakup penghapusan hingga 99 persen hambatan tarif oleh Indonesia untuk produk industri dan pertanian AS, serta pengurangan tarif hingga 19 persen oleh AS untuk barang asal Indonesia.

Kedua negara sepakat mengatasi hambatan non-tarif seperti persyaratan konten lokal, pelabelan, dan sertifikasi produk, serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor mineral kritis ke AS. Kedua negara akan mempererat kerja sama ekonomi dan keamanan rantai pasok untuk menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.

Indonesia juga akan melonggarkan regulasi ekspor-impor, terutama untuk produk digital, pangan, dan pertanian AS, serta membuka data lintas negara.

Dalam bidang ketenagakerjaan dan lingkungan, Indonesia berkomitmen melarang impor barang hasil kerja paksa, menjamin hak buruh, memperkuat hukum lingkungan, dan memerangi penebangan serta perikanan ilegal.

Selain itu, dicatat pula komitmen komersial senilai lebih dari 22 miliar dolar AS antara perusahaan AS dan Indonesia untuk pengadaan pesawat, produk pertanian, dan energi.

Perundingan lanjutan untuk memfinalisasi perjanjian perdagangan ini akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.

Editor: redaktur

Komentar