Tridinews.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada Minggu (27/7) mengumumkan mereka telah mencapai kesepakatan perdagangan yang memungkinkan AS mengenakan tarif dasar sebesar 15 persen atas barang-barang Uni Eropa (EU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers gabungan pada Minggu sore waktu setempat yang diadakan selepas perundingan di Trump Turnberry, South Ayrshire, Skotlandia.
Kesepakatan ini memberi pengecualian pada produk farmasi, sementara tarif sebesar 50 persen terhadap ekspor baja dan aluminium EU ke AS akan tetap berlaku.
Meskipun kedua pemimpin menyebut kesepakatan ini sebagai langkah menuju pemulihan "keseimbangan perdagangan" dan mendorong perdagangan dua arah yang lebih adil, kesepakatan ini juga memungkinkan AS mengenakan tarif luas sebesar 15 persen terhadap barang-barang Uni Eropa sekaligus mengamankan akses tarif nol untuk berbagai ekspor strategis AS.
Sebaliknya, UE sepakat untuk membeli produk energi AS senilai 750 miliar dolar AS dan berkomitmen menambah investasi sebesar 600 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.283) di AS.
Dalam konferensi pers tersebut, Trump mengklaim kesepakatan ini akan memungkinkan mobil-mobil Amerika kembali memasuki pasar Eropa dan membuat ekspor pertanian AS lebih mudah diakses di EU.
Trump dan Presiden EU capai kesepakatan tarif 15 persen
