Tridinews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan siap melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penetapan dan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota.
Presiden KSPSI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai revisi UMSK yang dilakukan Dedi Mulyadi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan merugikan hak buruh di Jawa Barat.
“Langkah kedua adalah menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kadisnaker. Jadi, setelah SK UMSK diberlakukan, kita akan langsung laporkan perbuatan melawan hukum,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).
Gugatan ke PTUN
Selain laporan PMH, KSPSI juga berencana menggugat Surat Keputusan UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Tim kuasa hukum KSPSI Jawa Barat akan memasukkan gugatan ke PTUN paling lambat 6 Januari 2026, terkait SK Gubernur tentang UMSK di 19 kabupaten/kota yang dinilai tidak sesuai PP nomor 49 tahun 2025,” tambah Said Iqbal.
Pemprov Jabar Buka Peluang Revisi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebelumnya membuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan UMSK 2026. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi bersedia melakukan revisi atas ketetapan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi buruh yang disampaikan pada pertemuan di Gedung Sate pada 29 Desember 2025. Pemprov Jabar berencana menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang belum memiliki penetapan resmi, namun tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
KSPSI Siap Laporkan Dedi Mulyadi Terkait Revisi UMSK 2026
. (net)