Pelaku Bunuh Anak Politisi PKS di Cilegon Karena Utang Kripto

pelaku-bunuh-anak-politisi-pks-di-cilegon-karena-utang-kripto . (net)

Tridinews.com – Kasus pembunuhan bocah berinisial MAHM (9), anak bungsu anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon, akhirnya terungkap. Pelaku adalah pria berinisial HA (30), operator produksi di PT Chandra Asri Pacific Tbk, Cilegon.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan motif pembunuhan dipicu masalah ekonomi dan utang akibat investasi kripto. HA diketahui awalnya menggunakan tabungan Rp400 juta untuk bermain kripto, yang sempat berkembang menjadi keuntungan sekitar Rp4 miliar. Namun, ia kembali kalah hingga terlilit utang besar, termasuk pinjaman dari bank, koperasi, dan pinjol, serta biaya pengobatan kanker nasofaring yang dideritanya.

“Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” ungkap Setyawan, Selasa (6/1/2026).

Aksi di Tiga Lokasi

HA melakukan tiga aksi kriminal sebelum tertangkap:

16 Desember 2025 – membunuh MAHM di rumah korban di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kota Cilegon, setelah ketahuan mencuri.

28 Desember 2025 – tindak pidana di daerah Ciwaduk, rumah mantan anggota Dewan Kota Cilegon.

2 Januari 2026 – pencurian di lokasi yang sama dengan TKP kedua.

Setyawan menegaskan, HA merupakan pelaku tunggal yang memilih target secara acak. Modusnya, pelaku menekan bel beberapa kali dan jika tidak ada respons, melompati pagar dan pura-pura menanyakan alamat jika ada orang di rumah.

Detik-detik Pembunuhan

Pada 16 Desember 2025 pukul 13.17 WIB, HA masuk ke rumah korban yang sedang diguyur hujan lebat. MAHM memergoki pelaku dan sempat menanyakan keberadaan ayahnya serta lokasi brankas. Saat pelaku mencoba melakban korban, MAHM melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan, lutut, dan siku HA. Pelaku kemudian menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Hasil uji forensik dan DNA memastikan HA adalah pelaku pembunuhan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

HA kini dijerat pasal berlapis:

Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru No. 1 Tahun 2023 (pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan).

Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu tragedi pembunuhan anak paling menggemparkan di Banten, memicu perhatian luas dari masyarakat terkait keamanan rumah dan risiko kriminalitas terkait utang serta investasi ilegal.

Editor: redaktur

Komentar