Tridinews.com - Pelarian panjang Yoyo Iryadi (72) akhirnya berakhir. Mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung itu memilih menyerahkan diri setelah 12 tahun berstatus buronan kasus korupsi.
Yoyo merupakan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 9 April 2013. Saat kasus tersebut mencuat pada 2012, ia masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Penyerahan diri dilakukan Yoyo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Proses pengamanan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani, melalui Kasi Intelijen Akhmad Fakhri, mengatakan penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan pemantauan intensif.
“Terpidana akhirnya kooperatif setelah dilakukan pengumpulan informasi, pemantauan keberadaan, serta penggalangan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan penghormatan HAM,” ujar Fakhri, Sabtu (14/2/2026).
Usai menyerahkan diri, Yoyo langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di kantor Kejari. Tak lama kemudian, ia dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman.
“Eksekusi dilakukan hari yang sama karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Fakhri.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Yoyo Iryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berulang. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Kasus ini sekaligus menutup daftar panjang buronan lama di wilayah Bandung, sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum tetap berjalan meski waktu telah berlalu bertahun-tahun.
Mantan Kades di Bandung Akhiri Pelarian 12 Tahun, Menyerahkan Diri
. (net)