Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Ditabrak, Penjelasan Polisi Disorot

bocah-7-tahun-di-pasuruan-tewas-ditabrak-penjelasan-polisi-disorot . (net)

Tridinews.com - Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DAN, warga Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia setelah tertabrak mobil saat tengah duduk di atas sepeda motor yang terparkir. Peristiwa tragis ini terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial, memicu keprihatinan sekaligus sorotan publik.

Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Suzuki Escudo bernomor polisi N-1909-A melaju dan menabrak korban. Bocah itu terpental dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pengemudi mobil, Muklas (46), langsung diamankan oleh pihak kepolisian usai kejadian. Namun, penjelasan awal dari aparat menuai pertanyaan warganet. Polisi menyebut kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi kurang berhati-hati, meski dalam video yang beredar mobil tampak melaju cukup kencang.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan kecelakaan itu disebabkan kurangnya konsentrasi pengemudi.

“Penyebabnya sopir kurang berhati-hati dan konsentrasi,” ujar Joko, Minggu (15/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pengemudi yang merupakan warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Untuk sementara sopir masih kami tahan dan proses pemeriksaan masih berjalan,” katanya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum dan keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Editor: redaktur

Komentar