Tridinews.com - Kasus tewasnya siswa SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ mengguncang dunia pendidikan Jawa Barat. Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan eks objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Berikut rangkaian peristiwanya berdasarkan keterangan kepolisian dan pihak sekolah.
Senin, 9 Februari 2026
Pada Senin pagi, salah satu pelaku berinisial YA berangkat dari Garut menuju Bandung untuk menemui korban. Polisi menyebut motif kejadian dipicu rasa sakit hati pelaku setelah hubungan pertemanan mereka berakhir.
Di hari yang sama, ZAAQ masih mengikuti kegiatan belajar di sekolah seperti biasa. Seusai pulang sekolah, korban bertemu dengan dua orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku, yakni YA dan AP, di sekitar lingkungan sekolah.
Mereka lalu menuju area Kampung Gajah sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi tersebut, terjadi percekcokan yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban. Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan di lokasi.
Sejak malam hari, keluarga mulai cemas karena ZAAQ tidak kunjung pulang ke rumah.
Selasa, 10 Februari 2026
Keluarga melaporkan kepada pihak sekolah bahwa ZAAQ belum kembali sejak Senin. Informasi kehilangan kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup komunikasi sekolah dan warga.
Kepala SMPN 26 Bandung memastikan bahwa korban terakhir terlihat masih berada di sekolah pada Senin tersebut.
Jumat, 13 Februari 2026
Jenazah ZAAQ ditemukan di semak belukar kawasan eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Penemuan jasad ini pertama kali diketahui publik melalui siaran langsung di TikTok yang kemudian viral.
Pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah menerima kabar tersebut.
Minggu, 15 Februari 2026
Polisi menangkap dua pelaku, YA (16) dan AP (17), di wilayah Garut pada dini hari. Keduanya sempat berpindah tempat sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait pembunuhan berencana
Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian.
Kronologi Siswa SMPN 26 Bandung Tewas di Eks Kampung Gajah
. (net)