Tridinews.com - Pemerintah Israel menyetujui proposal kontroversial untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara” apabila warga Palestina tidak mampu membuktikan kepemilikannya. Langkah ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas wilayah tersebut pada 1967.
Keputusan itu langsung memicu kecaman keras dari Otoritas Palestina, yang memperingatkan bahwa kebijakan tersebut setara dengan aneksasi de facto dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Menurut laporan media Israel KAN, proposal ini diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, serta Menteri Pertahanan Israel Katz, dan disetujui dalam rapat pemerintah pada Minggu (15/2).
Smotrich secara terbuka menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari “revolusi permukiman” untuk menguasai seluruh tanah yang diklaim Israel. Sementara Levin menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan kendali Israel atas wilayah yang didudukinya.
Kebijakan ini membuka kembali proses pendaftaran tanah di Tepi Barat yang telah dibekukan sejak 1967. Dalam praktiknya, warga Palestina yang mengklaim kepemilikan tanah diwajibkan menyerahkan dokumen resmi sebagai bukti. Namun, standar pembuktian yang sangat tinggi dikhawatirkan membuat ribuan warga Palestina kehilangan hak atas tanah mereka, terutama setelah puluhan tahun konflik dan pendudukan.
Mengacu pada Perjanjian Oslo II 1995, wilayah Tepi Barat terbagi menjadi Area A, B, dan C. Area C—yang mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat—berada di bawah kendali penuh militer Israel dan dihuni lebih dari 300.000 warga Palestina. Di wilayah inilah kebijakan pendaftaran tanah tersebut diperkirakan berdampak paling besar.
Dalam pernyataan resminya, Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah menegaskan bahwa langkah Israel merupakan “eskalasi berbahaya” dan pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2334 yang menyatakan seluruh aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal.
Palestina juga mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB dan Amerika Serikat, untuk segera turun tangan menghentikan kebijakan tersebut guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas di wilayah pendudukan.
Israel Klaim Tanah Tepi Barat Jadi Milik Negara, Palestina Murka
. (net)