Tridinews.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menegaskan bahwa pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilakukan sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons polemik yang berkembang di publik terkait pemecatan dokter anak senior tersebut.
Menurut Widyawati, yang akrab disapa Wiwid, pemberhentian dr. Piprim murni karena pelanggaran disiplin berat, bukan karena kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
“Pemberhentian Dr. Piprim dikarenakan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” ujar Wiwid dalam keterangan video, Selasa (17/2/2026).
Mutasi tersebut dilakukan dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati.
Kemenkes menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menambahkan bahwa proses pemberhentian telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemberian surat peringatan dan hukuman disiplin tertulis.
“Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025 dan diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” ujarnya.
Kemenkes menyatakan dr. Piprim terbukti tidak pernah masuk kerja tanpa alasan sah sejak dimutasi ke RSUP Fatmawati.
Respons dr. Piprim
Di sisi lain, dr. Piprim yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), memberikan tanggapan melalui media sosial.
Ia menyebut mutasi yang diterimanya merupakan bentuk hukuman karena memperjuangkan independensi kolegium dokter anak. Menurutnya, alasan pelanggaran disiplin yang disampaikan pihak Kemenkes tidak benar.
“Alasan yang dikemukakan jubir Kemenkes maupun Menkes sendiri adalah sebuah kebohongan,” tulisnya dalam unggahan media sosial, sambil memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya menjadi dasar penolakan terhadap mutasi tersebut.
Polemik ini pun masih menjadi perhatian publik, dengan masing-masing pihak menyampaikan argumentasi terkait dasar pemberhentian tersebut.
Kemenkes Tegaskan Pemecatan dr Piprim Sesuai Aturan PNS
. (net)