Tridinews.com - Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan nominal pajak yang dirasakan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini berkaitan dengan penerapan opsen pajak yang mulai berlaku serentak sejak 5 Januari 2025 di hampir seluruh provinsi. Meski demikian, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberikan diskon sehingga besaran pajak yang dibayar masyarakat tidak terasa berubah. Setelah masa diskon berakhir, barulah dampaknya terasa signifikan.
Di media sosial, bahkan muncul seruan untuk menunda atau menghentikan pembayaran pajak sebagai bentuk protes. Tak sedikit pula yang membandingkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng dengan provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Daerah Khusus Jakarta.
Berikut perbandingan tarifnya:
Jawa Tengah
Tarif PKB di Jawa Tengah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
- Kepemilikan pertama: 1,05%
- Kepemilikan kedua: 1,40%
- Kepemilikan ketiga: 1,75%
- Kepemilikan keempat: 2,10%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45%
Selain itu, terdapat opsen sebesar 66% dari tarif PKB, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Jawa Barat
Di Jawa Barat, pemerintah provinsi memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan pada 2026.
Mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2023, tarif PKB di Jabar adalah:
- Kepemilikan pertama: 1,12%
- Kepemilikan kedua: 1,62%
- Kepemilikan ketiga: 2,12%
- Kepemilikan keempat: 2,62%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,12%
Jawa Barat juga menerapkan opsen, namun pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat beban pajak meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Jawa Timur
Berbeda dari Jateng dan Jabar, Jawa Timur tidak menerapkan tarif progresif untuk kendaraan pribadi.
- Mengacu pada Pergub Nomor 46 Tahun 2023:
- Kendaraan pribadi dan badan: 1,5%
- Kendaraan umum: 1%
- Kendaraan sosial, ambulans, pemadam, pemerintah, TNI/Polri: 0,5%
Pemerintah Provinsi Jatim juga menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan baru, meski kebijakan opsen sudah berlaku secara nasional.
Jakarta
Di Jakarta, tidak ada opsen pajak karena wilayah ini tidak memiliki kabupaten administratif seperti provinsi lain.
Namun, tarif PKB di Jakarta justru paling tinggi dibanding provinsi Jawa lainnya. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
- Kepemilikan pertama: 2%
- Kepemilikan kedua: 3%
- Kepemilikan ketiga: 4%
- Kepemilikan keempat: 5%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 6%
Kenapa Bisa Berbeda?
Perbedaan tarif ini dipengaruhi kebijakan masing-masing pemerintah daerah dalam menetapkan dasar pengenaan pajak, pemberian insentif, serta strategi fiskal daerah.
Khusus di Jawa Tengah, kombinasi tarif dasar dan penerapan opsen menjadi faktor utama lonjakan nominal pajak yang dirasakan warga. Sementara provinsi lain memilih skema berbeda, baik melalui penyesuaian dasar pengenaan maupun kebijakan keringanan.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional sama, implementasi di tiap daerah tetap bisa menghasilkan beban pajak yang berbeda bagi masyarakat.
Beda Tarif Pajak Kendaraan Jateng, Jabar, Jatim & Jakarta
. (net)