Tridinews.com - Pemerintah Kota Solo menegaskan akan memberikan sanksi kepada seorang pegawai kelurahan berinisial A yang mengunggah dokumen milik eks pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono, menyatakan pegawai tersebut telah menjalani klarifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Yang bersangkutan melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022,” ujar Beni, Rabu (18/2/2026).
Melanggar Aturan Integritas
Menurut Beni, A melanggar Pasal 5 huruf F dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2022 yang mengatur tentang integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, maupun tindakan kepada setiap orang.
Aturan tersebut menekankan pentingnya etika aparatur sipil negara dalam menjaga perilaku profesional, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Tiga Opsi Sanksi
BKPSDM hari ini menggelar sidang untuk menentukan sanksi terhadap pegawai tersebut. Ada tiga kategori hukuman yang disiapkan, yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan: teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas.
Sanksi sedang: pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 6 atau 9 bulan.
Sanksi berat: pemutusan hubungan kerja dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Pemkot Solo menegaskan komitmennya menjaga disiplin dan integritas aparatur, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemkot Solo Siapkan Sanksi untuk Pegawai Pengumbar Dokumen Rio
. (net)