Tridinews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini, menurutnya, sudah jelas diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikonsultasikan bersama Komisi IX DPR RI.
Irma menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menekankan bahwa kepastian waktu pembayaran THR penting agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. “Kalau regulasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah dikomunikasikan dengan Komisi IX, maka THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu, aturan tersebut berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. Ia membedakan mekanisme pembayaran THR di sektor swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pencairannya bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah.
“Kalau untuk ASN, sumber dananya dari pemerintah. Tapi untuk sektor swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main. Mereka harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Irma juga memastikan DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum Lebaran pun sebenarnya sudah tergolong terlambat.
“Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Kalau ada yang melanggar, Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas memberikan sanksi,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 10 beleid tersebut disebutkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Meski demikian, denda itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sementara itu, aturan THR bagi ASN—yang meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan—diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya. Anggarannya bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Secara umum, THR bagi ASN dijadwalkan cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Untuk 2026, pencairannya diperkirakan berlangsung pada 6–10 Maret 2026.
Komponen THR ASN biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta sebagian tunjangan kinerja sesuai kemampuan keuangan negara pada tahun berjalan.
Dengan adanya ketegasan ini, DPR berharap tidak ada lagi polemik keterlambatan pembayaran THR, sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.
DPR Tegaskan THR Wajib Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran
. (net)