Ibu Tiri Bantah Aniaya Bocah Sukabumi yang Tewas

ibu-tiri-bantah-aniaya-bocah-sukabumi-yang-tewas . (net)

Tridinews.com - Kasus meninggalnya NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, masih menyisakan tanda tanya. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, TR (46). Namun TR membantah keras tudingan tersebut.

Dalam wawancara tertulis melalui aplikasi perpesanan, TR menegaskan dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia menyebut berbagai tuduhan yang beredar di media sosial tidak benar.

“Tuduhan dari netizen seperti di berita itu semua tidak benar. Saya tidak sekeji itu,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Klaim Korban Sakit Kronis

TR mengklaim luka lepuhan yang ditemukan di tubuh korban bukan akibat air panas, melainkan karena kondisi kesehatan. Ia menyebut NS menderita kanker darah leukemia dan penyakit autoimun.

Menurutnya, kondisi kulit yang melepuh disebabkan faktor medis, bukan kekerasan. Ia juga merasa menjadi sasaran penghakiman publik sejak kabar dugaan penganiayaan mencuat.

Saat ini, TR masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Sukabumi. Namun, ia tidak memberikan tanggapan saat ditanya soal beredarnya foto pribadinya di media sosial maupun informasi bahwa dirinya pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan sebelumnya.

Temuan Visum Polisi

Di sisi lain, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi fisik korban memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh serta lebam merah keunguan yang mengindikasikan trauma tumpul,” jelasnya.

Temuan tersebut kini dikonfrontasi dengan keterangan saksi, termasuk tenaga medis dari puskesmas dan RSUD Jampangkulon yang sempat menangani korban saat dalam kondisi kritis.

Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan hasil medis untuk memastikan penyebab kematian serta ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Editor: redaktur

Komentar