Tridinews.com - Polemik pernyataan alumni LPDP berinisial DS yang viral dengan ucapan “cukup saya WNI, anak jangan” kini berbuntut panjang. Bukan hanya pernyataannya yang menuai sorotan, suaminya berinisial AP juga tengah diperiksa oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Namun, pemeriksaan terhadap AP disebut bukan terkait pernyataan viral sang istri. AP didalami karena diduga belum menyelesaikan kewajiban masa kontribusi di Indonesia setelah menamatkan studi.
Dugaan Belum Tuntaskan Kewajiban
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyampaikan tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan tersebut. Dalam keterangan resminya di media sosial, LPDP menyebut AP telah dipanggil untuk klarifikasi.
Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kewajiban ini merupakan bagian dari kontrak penerima beasiswa yang dibiayai dana publik.
“LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban belum dipenuhi,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut, Sabtu (21/2/2026).
LPDP juga menegaskan komitmennya menegakkan aturan secara adil dan konsisten, serta menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan negara.
DS Disebut Sudah Selesaikan Kontribusi
DS dan AP diketahui sama-sama alumni LPDP. Untuk DS, pihak LPDP menyebut kewajiban kontribusinya telah diselesaikan. Sementara AP masih dalam proses pendalaman terkait dugaan belum menuntaskan komitmen tersebut.
Belum ada keputusan final mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Namun LPDP membuka kemungkinan penjatuhan sanksi hingga pengembalian dana beasiswa jika terbukti melanggar kontrak.
Komisi X DPR Soroti Pengawasan
Sorotan juga datang dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, meminta pemerintah melakukan evaluasi dan memastikan pengawasan serta penegakan kontrak LPDP berjalan tegas dan adil.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal pilihan kewarganegaraan anak, melainkan tanggung jawab penerima beasiswa terhadap dana publik.
“Setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara agar publik yakin seluruh awardee diperlakukan sama dan ada konsekuensi jelas bila terjadi pelanggaran.
Ucapan DS yang Viral
Sebelumnya, video DS menjadi perbincangan setelah ia mengunggah momen pembukaan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS menyampaikan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor asing.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan menyeret perhatian publik pada status dan kewajiban sebagai penerima beasiswa negara.
Kini, proses klarifikasi terhadap AP masih berlangsung. LPDP menyatakan akan menyampaikan hasilnya setelah pendalaman selesai dilakukan.
Suami DS Diusut LPDP, Diduga Belum Penuhi Kontribusi
. (net)