Tridinews.com - Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan aduan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam keterangan resminya, Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK dinilai melampaui batas kepatutan etis jabatan. Mereka juga menuding adanya kecenderungan personalisasi otoritas yang dianggap tidak selaras dengan prinsip independensi kehakiman.
Soroti Kritik ke DPR dan Isu Kolegialitas
Salah satu poin aduan adalah pernyataan Palguna yang mengkritik lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi. Formasi menyoroti pernyataannya dalam diskusi daring pada Mei 2024 yang menyebut revisi UU MK sebagai “gangguan terbesar dalam sejarah”.
Selain itu, Formasi juga menilai Palguna melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Menurut mereka, hal tersebut tidak etis karena dilakukan sebelum mekanisme internal diselesaikan secara final.
Formasi turut menyinggung penggunaan ungkapan emosional seperti “hati saya remuk” saat Palguna menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan objektivitas sebagai penjaga etik.
Tak hanya itu, Formasi mengingatkan ketegangan yang terjadi pada Februari 2026 ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu dalam rapat bersama DPR. Mereka juga menyinggung pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 sebagai bagian dari rekam jejak integritasnya.
Formasi meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh dan transparan serta menjatuhkan sanksi yang adil demi menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
MKMK Terima Aduan
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 18 Februari 2026.
“Sudah diterima Sekretariat MKMK,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Palguna Siap Hadapi Laporan
Dihubungi terpisah, Palguna mengaku sempat mengira laporan itu salah alamat karena yang disebut dalam aduan adalah “hakim konstitusi”.
Namun demikian, ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut dengan sikap terbuka.
“Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” kata Palguna.
Proses pemeriksaan atas aduan tersebut kini menunggu tindak lanjut dari MKMK sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua MKMK Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Etik
. (net)