Suami DS Dipanggil LPDP, Terancam Kembalikan Beasiswa

suami-ds-dipanggil-lpdp-terancam-kembalikan-beasiswa . (net)

Tridinews.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memanggil AP, suami DS yang videonya viral dengan pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan”. Pemanggilan tersebut bukan terkait ucapan viral itu, melainkan dugaan belum dituntaskannya kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studi.

Dalam keterangan resminya, LPDP menyatakan tengah meminta klarifikasi dari AP. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia, ia berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi belum dipenuhi,” demikian pernyataan LPDP, Minggu (22/2/2026).

Aturan Masa Pengabdian

Sesuai ketentuan, setiap awardee dan alumni LPDP wajib menjalani masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen penerima beasiswa yang dibiayai dana publik.

LPDP menegaskan akan menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab demi menjaga integritas lembaga serta memastikan manfaat program kembali kepada masyarakat Indonesia.

Untuk DS sendiri, LPDP menyatakan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Sementara status kewajiban AP masih dalam proses pendalaman.

Awal Mula Polemik

Polemik bermula dari video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, lengkap dengan paspor yang diterima.

Dalam unggahan itu, ia menyebut ingin mengupayakan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing. Ucapan “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” kemudian viral dan memicu perdebatan luas di media sosial.

Kini, fokus perhatian beralih pada pemenuhan kewajiban kontrak beasiswa. LPDP menyatakan proses klarifikasi masih berjalan dan hasilnya akan ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor: redaktur

Komentar