Tridinews.com - Seorang pria bernama Dedi Saputra ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Ia diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026. Dedi disebut ditangkap saat berada di jalan raya ketika mengendarai sepeda motor.
Setelah diamankan, Dedi langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sudah Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dan menahannya di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 5 November 2025 dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh. Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Menurut Rendi, laporan tersebut dibuat bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan organisasi masyarakat Islam lainnya. Video yang diunggah Dedi di TikTok diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan mualaf, serta sempat viral di media sosial.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Pria Penghina Nabi di TikTok Ditangkap di Bengkayang
. (net)