Yusril: Bripda MS Penganiaya Bocah Hingga Tewas Wajib Dipidana

yusril-bripda-ms-penganiaya-bocah-hingga-tewas-wajib-dipidana . (net)

Tridinews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus diproses secara etik dan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Minggu.

Ia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT (14), siswa MTs yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Menurut Yusril, tindakan oknum tersebut melampaui batas perikemanusiaan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Apresiasi Langkah Cepat Polri

Yusril mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menilai permohonan maaf Mabes Polri menunjukkan sikap yang lebih terbuka dan rendah hati.

Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status kasus telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat berada di Desa Fiditan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus memfinalisasi laporan rekomendasi pembenahan institusi, mencakup rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan, untuk disampaikan kepada Presiden.

Editor: redaktur

Komentar