MUI: Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan

mui-sertifikasi-halal-tak-bisa-dinegosiasikan . (net)

Tridinews.com - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak bisa ditawar, termasuk dalam konteks kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.

Menanggapi kabar adanya kesepakatan yang menyebut produk AS tak perlu sertifikasi halal, Ni’am mengajak masyarakat menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujarnya.

Wajib Sesuai Undang-Undang

Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menekankan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut disebutkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama.

Ia menjelaskan prinsip jual beli dalam fikih muamalah tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati dan dijalankan secara adil serta saling menghormati.

Substansi Tak Boleh Dikompromikan

Ni’am menegaskan aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan atau ditukar dengan keuntungan ekonomi.

“Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi. Itu kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Namun, ia membuka ruang kompromi pada aspek administratif, seperti penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi.

“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi yang fundamental tidak boleh dikorbankan,” katanya.

Isi Kesepakatan Dagang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance.

Dalam dokumen kerja sama tersebut, salah satu poinnya mengatur impor produk daging babi dari AS hingga 3.000 metrik ton per tahun. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembebasan kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk sejumlah barang manufaktur asal AS, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Kesepakatan ini memicu perhatian publik, khususnya terkait perlindungan konsumsi halal bagi mayoritas masyarakat Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar